UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Sumsel Bakal Demo Lagi & Gugat ke MK
Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel Sudirman Hamudi menilai posisi pekerja dan buruh semakin dirugikan dengan UU Cipta Kerja.
Buruh di Provinsi Sumatera Selatan kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tadi malam. Buruh mulai merapatkan barisan untuk kembali turun ke jalan sekaligus menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel Sudirman Hamudi menilai posisi pekerja dan buruh semakin dirugikan dengan UU tersebut karena hak-hak pekerja dilemahkan.
Beberapa hal yang menjadi pokok persoalan adalah adanya ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourching seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.
"Kami kecewa presiden menekan UU tersebut, padahal sebelum disahkan kami sudah beberapa kali unjuk rasa sebagai penolakan," ungkap Hamudi, Selasa (3/11).
Oleh karena itu, KSPSI Sumsel dan sejumlah serikat buruh lain berencana kembali turun ke jalan untuk menolak UU tersebut diterapkan. Mereka berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan kembali nasib buruh pada masa mendatang.
"Kami sedang konsolidasi dengan berbagai elemen pekerja untuk demo lagi menolak UU Cipta Kerja," kata dia.
Selain itu, buruh Sumsel juga berencana mengajukan gugatan ke MK dengan harapan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan dengan kepentingan publik. Dia menilai MK masih dapat dipercaya untuk memutuskan keputusan terbaik.
"Kami gunakan jalur konstitusional, kami yakin MK jadi benteng terakhir keadilan," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja, Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id.
Baca juga:
Catatan Perjalanan Perubahan Aturan TKA, dari UU Ketenagakerjaan ke UU Cipta Kerja
Alasan KASBI Tak Ikut Gugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Kesalahan Redaksional di UU Cipta Kerja Omnibus Law
Menteri Yasonna: Tepat Jam 21.40 WIB Saya Menandatangani UU Fenomenal Itu
Istana Akui Ada Kekeliruan Teknis Penulisan UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi