Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan KASBI Tak Ikut Gugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Alasan KASBI Tak Ikut Gugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan, pihaknya tidak melakukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengungkapkan, sejak awal UU tersebut sudah cacat hukum.

"Iya (tidak menggugat ke MK). Undang-undangnya sejak dari awal sudah cacat hukum," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (2/10).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo merupakan bukti rezim anti terhadap rakyat. UU tersebut dinilai memberikan ruang eksploitasi terhadap manusia dan sumber daya alam.

"Wujud nyata dari rezim hari ini adalah anti terhadap rakyat, dimana semakin memberikan ruang eksploitasi terhadap manusia dan sumber daya alam," ujarnya.

Nining mengajak masyarakat terus berjuang mendesak UU Cipta Kerja dibatalkan. KASBI akan terus melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja supaya dibatalkan.

"Mari bersama-sama terus berjuang untuk mendesak pembatalan. KASBI bersama gerakan rakyat akan terus mendesak pembatalan dan menyerukan melakukan pemogokan umum secara serentak," tegasnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) mendaftar gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Pendaftaran gugatan JR (judical review) UU cipta kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/11).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP