LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usul revisi UU, Budi Waseso impikan penanganan narkoba secara cepat

Budi Waseso menegaskan UU Narkotika hanya direvisi, bukan diganti.

2015-09-14 19:05:00
Budi Waseso Kepala BNN
Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menegaskan meninjau ulang UU narkotika, terutama soal rehabilitasi pengguna narkoba. Budi menilai, evaluasi penting untuk mengatasi masalah narkoba, termasuk penyesuaian perangkat serta payung hukum agar menjadi kekuatan.

"Artinya begini, revisi UU kan harus ditinjau lagi secara keseluruhannya. Piranti-piranti pendukung dari tugas kita, dikala ada yang belum memadai atau harus penyesuaian, ya kita lakukan penyesuaian. Enggak ada masalah. Kan semua untuk kebaikan penyalahgunaan narkoba," terang Budi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Mantan Kabareskim ini berpendapat, revisi UU dimaksudkan untuk mempercepat pemberantasan narkoba. Ia sendiri tidak mau UU yang ada menghambat tugasnya di kemudian hari.

"Ya saya kira, kita kan ingin melakukan langkah-langkah cepat ya. Jadi kalau tidak dilandasi UU, peraturan yang mendukung pelaksanaan tugas kita, itu kan menghambat. Oleh sebab itu, saya berpendapat memang semua harus dilakukan evaluasi untuk pembenahan. Sehingga dalam penanganannya kita bisa cepat," papar dia.

Meski mengusulkan revisi UU, Budi menyatakan UU sebelumnya bukan berarti telah menghambat pelaksanaan tugasnya. Kata dia, revisi itu terjadi pada hal teknis lainnya.

"Tidak. Tidak menghambat artinya ada beberapa yang harus direvisi dan diperbaiki," tegas mantan Kapolda Gorontalo ini.

Sebelum resmi menjadi Kabareskim, Komjen Anang berpesan agar proses rehabilitasi terus dilanjutkan oleh Komjen Budi. Namun, bagi Budi, revisi UU bukan berarti menghilangkan proses rehabilitasi pengguna narkoba. Tegas dia, efek jera adalah hal yang penting dalam penerapan sebuah UU.

"Kita kan semua melihat mana yang lebih penting, penegakan hukum kan tujuannya membuat jera supaya tidak mengulang atau menular pada yang lain. Rehab itu penting, tapi nanti diatur bagaimana prosesnya," tukas dia.

Dalam rencananya, Komjen Budi akan segera menyiapkan draft revisi UU narkotika. Saat ini, ia sedang melakukan uji ulang materi dan menyusunnya dan segera menyampaikan hasilnya kepada DPR.

"Soal revisi ya secepatnya. Saya sedang evaluasi dan menyusun itu. Nanti akan saya sampaikan ke DPR."

Ketika didesak kapan rencana itu akan segera dilakukan, Budi mengaku akan sesegera mungkin. "Kalau bisa hari ini, kenapa nunggu besok," pungkas dia.

Baca juga:
Datangi Bareskrim, Budi Waseso ingin koordinasi berantas narkoba
Fahri Hamzah persilakan Budi Waseso ajukan revisi UU Narkotika
Budi Waseso: Rehabilitasi pecandu narkoba bikin negara rugi dua kali
Budi Waseso usul beda tindakan antara pemakai dan pengedar narkoba
Komjen Budi Waseso ancam bikin miskin bandar narkoba

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.