Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Waseso usul beda tindakan antara pemakai dan pengedar narkoba

Budi Waseso usul beda tindakan antara pemakai dan pengedar narkoba Budi Waseso dilantik jadi kepala BNN. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso membuat gebrakan. Setelah berjanji akan membuat miskin banda narkoba, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini mengusulkan untuk membedakan penindakan hukum antara pengedar dan pemakai narkoba.

"Saya usulkan untuk dibedakan penindakan hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba," ujar Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).

Hal itu, lanjut Komjen Budi, mengacu kepada Undang-undang Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba.

"Saya akan mengkaji isi dari Pasal 53 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba," tuturnya.

Pasalnya, Komjen Budi menilai pasal tersebut acap kali digunakan pengedar narkoba untuk berlindung dari jeratan hukum. "Takutnya nanti pengedar narkoba akan menyamar sebagai pengguna," tegasnya.

Sementara itu, Komjen Budi menjelaskan bentuk pemisahan tersebut bisa dengan menyediakan suatu tempat untuk rehabilitasi sekaligus penindakan secara hukum, namun tidak digabung dengan pengedar.

"Bila perlu disediakan tempat di suatu pulau untuk merehabilitasi, jadi jangan dicampur, pengguna direhab sekaligus ditindak," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP