LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usman Hamid sayangkan putusan MA tolak PK Ahok

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

2018-04-05 14:29:45
Ahok
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak memori peninjuan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. LSM Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan putusan majelis hakim.

MA dipandang melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalani oleh mantan Gubernur DKI tersebut.

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4).

Advertisement

Dia mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 1 PNPS 1965 dan Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama, sudah banyak memenjarakan seseorang.

"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional," jelas Usman.

Dia menyayangkan, dengan keberadaan UU itu, terus terjadi pembelahan sosial. Apalagi semakin parah digunakan untuk kontestasi politik.

Advertisement

Sehingga dengan momen PK Ahok dan beberapa kasus lain, seperti Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, bahkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pemerintah harus meninjau kembali keberadaan UU tersebut.

"Berharap pemerintah Indonesia meninjau kembali penghapusan pasal penodaan agama. Karena ini bertentangan dengan hukum internasional serta konstitusi Indonesia," tegas Usman.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA
Prabowo: Dulu saya tunjuk Ahok, saya minta maaf
Jaksa Agung ungkap 14 kasus pidana menarik perhatian, ada Habib Rizieq dan Ahok
Mahkamah Agung tolak PK Ahok
Indo Barometer jelaskan alasan Djarot sangat populer di Sumut
Sidang putusan perceraian Ahok-Vero dijadwalkan 4 April
PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.