Usai vonis Ahok, Peradi anggap UU Penodaan Agama layak direvisi
Undang-Undang Penodaan Agama dianggap masih multitafsir.
Putusan tentang perkara penodaan agama dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok masih dipersoalkan oleh para pendukungnya ataupun pihak lain. Beberapa menyatakan undang-undang dipakai buat menjerat pelaku rentan disalahgunakan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, menyatakan Undang-Undang Penodaan Agama pasal 156 perlu ditinjau ulang. Dia beralasan isi dalam beleid itu masih diperdebatkan.
"Undang-Undang penistaan agama menurut saya itu perlu direvisi, karena yang disebut sebagai penistaan itu adalah harus lebih konkret dinyatakan. Kalau sekarang ini masih bersayap," kata Juniver Girsang di Jakarta Pusat, Minggu (14/5).
Menurut Juniver, titik utama revisi undang-undang penodaan agama adalah supaya tidak ada lagi multi tafsir ketika diberlakukan. Adik dari anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, itu mengatakan kasus membelit Ahok masih diperdebatkan.
"Tapi kita hormati keputusan majelis hakim, makanya penasehat hukumnya mengajukan banding," ujar Juniver.
Baca juga:
Vonis Ahok dinilai sebagai supremasi hakim dan bukan supremasi hukum
Pendukung rela menginap di depan Mako Brimob demi tunggu Ahok bebas
'Ada pihak yang menggerakkan aksi simpatik agar Ahok bebas'
Korban peradilan sesat, pengacara minta penahanan Ahok ditangguhkan
Pengamat hukum ini sebut hakim harusnya tak tahan Ahok usai divonis