LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai tangkap tangan KPK, Mendes evaluasi pejabat eselon I dan II

Usai tangkap tangan KPK, Mendes evaluasi pejabat eselon I dan II. Tujuannya supaya kepatuhan itu bisa diperbaiki.

2017-07-14 12:13:02
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7). Eko dimintai keterangan sebagai saksi terkait suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.

Eko menuturkan, setelah anak buahnya yakni mantan Irjen Kemendes Sugito tertangkap KPK, pihaknya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh eselon I dan II.

"Eselon 1 dan eselon 2 lagi dalam proses review semuanya. Supaya kepatuhan itu bisa diperbaiki. Kemungkinan kita perubahan cepat dari Menpan yang tadinya penilaian C C dan C dan sekarang rata-rata B semua," singkatnya.

Advertisement

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kemendes PDTT dan auditor BPK, Jumat (26/5) di dua lokasi yakni di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan atas dugaan pemberian suap dari Kemendes PDTT terhadap auditor BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan kementerian tersebut.

Barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut uang senilai Rp 40 juta dari tangan pejabat eselon I sekaligus auditor BPK, Ali Sadli. Diduga uang tersebut merupakan pemberian kedua, sebelumya Irjen Sugito telah memberikan uang Rp 200 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Pada rangkaian penangkapan itu pula, tim penyidik KPK menggelandang tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah 1 x 24 jam KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Sugito dan Jarot Budi Prabowo, selaku penyuap, sedangkan dari penerima yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Advertisement

Untuk tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Diperiksa KPK, Pejabat Kemendes bungkam soal jual beli opini BPK
Kasus suap WTP, KPK panggil 7 saksi usut peran auditor BPK
KPK periksa Sekjen Kemendes dalam kasus suap WTP
Coreng Kabinet Kerja, Jokowi disarankan reshuffle Menteri Desa
Kasus suap WTP, BPK minta junjung tinggi azas praduga tak bersalah

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.