Kasus suap WTP, BPK minta junjung tinggi azas praduga tak bersalah
Merdeka.com - KPK tengah mendalami dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam kasus ini, pejabat kemendes dan auditor utama BPK telah ditangkap KPK.
Menanggapi kasus ini, Auditor BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan pasca status tersangka ditetapkan kepada koleganya, Rohmadi Saptogiri. Namun dia mengingatkan, semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah Rohmadi yang terbelit dalam kasus tersebut.
"Orang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Agung di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (31/5).
"Kemudian pada orang yang disangkakan melakukan perbuatan pidana harus diberikan jaminan untuk mendapatkan pembelaan, itu kalau kita patuh kepada negara hukum, seperti itu gambarannya," tambah Agung.
Rohmadi diperiksa KPK hari ini Rabu (31/5). Terkait hal ini, BPK menegaskan, tidak ada pesan khusus kepada Rohmadi sebelum jalani pemeriksaan di KPK.
"Kita tidak ada arah-arahan, kami transparan," jelasnya.
Menurut Agung, transparansi dan keterbukaan informasi yang dilakukan BPK selama ini membuat pihaknya kembali dipercaya sebagai salah satu auditor di Badan Atom Internasional. Hal itu pula yang membuatnya yakin bahwa BPK sangat profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Oleh karena itulah, BPK mendapatkan kesempatan, pertama kalinya menjadi auditor Badan Atom Internasional dan untuk pertama kalinya di perpanjang menjadi 6 tahun, satu-satunya negara di dunia, jadi kami enggak ada persoalan itu," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya