LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai tangkap Hartawan Aluwi, polisi buru dua buron Century lainnya

Dari enam buron kasus Century, masih ada dua yang berstatus buronan.

2016-04-22 14:38:42
Buronan Kasus Century ditangkap
Advertisement

Setelah menangkap dan memulangkan buronan kelas kakap kasus Century Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis (21/4) malam, Mabes Polri masih punya banyak pekerjaan rumah. Dari enam buron kasus Century, masih ada dua yang berstatus buronan.

"Jadi saat ini tinggal dua yang masih buron, enam sudah berhasil ditangkap dan sudah proses hukum termasuk yang terakhir," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan selain Hartawan, dalam kasus Century ada pihak lain yang ikut terlibat.

Advertisement

"Dia bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anto Tantular mengelola satu perusahaan yaitu Antaboga Delta Securitas Indonesia yang tidak memiliki legalitas. Kita ketahui bersama Antaboga secara legal tidak memiliki legalitas untuk menjalankan investasi," jelas Agung.

Hartawan melancarkan aksinya dengan modus setiap nasabah yang berinvestasi mendapat bunga bank yang fantastis dan menggiurkan. Bukan hanya itu, nasabah juga dijanjikan tidak akan dikenakan pajak.

Hartawan bersama tiga orang rekannya sukses mengumpulkan dana Rp 1,4 triliun. Dana yang terkumpul di PT Antaboga ini kemudian mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri.

Advertisement

"Bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2.424 lembar bilyet giro yang diambil oleh mereka," terangnya.

Dalam kasus ini, tiga orang itu meraup keuntungan pribadi miliaran rupiah. Robert Tantular meraup Rp 334 miliar, Anton Tantular Rp 308 miliar dan Hartawan mendapat jatah paling besar yakni Rp 408 miliar.

"Ini adalah uang nasabah yang dibawa mereka dan kita sudah proses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana sudah divonis ketiganya 14 tahun," ucap Agung.

Baca juga:
Buronan kasus Century Hartawan Aluwi ditangkap
Polri tunjukkan foto proses pemulangan terpidana kasus Bank Century
Hartawan Aluwi, buronan Century tinggal di Singapura sejak 2008
Ibas: Demokrat tak takut kasus Century dan Hambalang diusut tuntas
Boediono pernah jenguk Budi Mulya di LP Sukamiskin bahas Century
Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.