Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan
Merdeka.com - Saksi sidang gugatan praperadilan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Nadya Mulya yang merupakan saksi dalam perkara ini tidak berkecil hati karena dalam keputusan tersebut ia melihat titik terang dari kasus yang menimpa Ayahnya, Budi Mulya.
"Tadi ada beberapa poin salah satunya yang saya tangkap hakim memutuskan agar ditindaklanjuti jangan dibiarin terus menerus nanti lama-kelamaan kasusnya dicuekin dan secara tidak langsung di SP3-kan," kata Nadya usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan meski praperadilannya ditolak namun dalam putusan tersebut Hakim memerintahkan baik itu penyidikan atau penyelidikan harus segera dilakukan oleh KPK. Mantan Puteri Indonesia 2004 itu menilai, memang gugatan yang diajukan LSM MAKI, terlalu dini karena baru satu bulan KPK menerima petikan kasasi dari MA, sehingga belum ada upaya yang dilakukan KPK karena masih harus mendalami kasusnya.
"Jadi yang saya tangkap itu. Baik dari pengadilan maupun teman-teman media juga sudah kembali mengangkat kasus Century kembali dan ada nama Boediono yang disebut-sebut dalam kasus ini," ujar dia.
Dia berharap, dengan munculnya nama Boediono, kasus ini bisa menjadi penghubung KPK untuk segera melanjutkan kasus ini. "Saya pikir yang disebut ini (Budiono) bisa menjadi katalisator termohon yaitu KPK untuk segera melanjutkan kasus ini," ucap Nadia.
Diketahui dalam kasus ini, Majelis Hakim MA memutus perkara kasasi yang diajukan Budi Mulya pada April 2015. Dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 8 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ayah kandung artis Nadia Mulya itu dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaCalegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KSAD Asal Malang Ini Tak Segan Mengkritik Atasan, Ibu Negara hingga Presiden Pernah Merasakannya
Ia pernah menolak perintah Presiden Soeharto dan menjelaskan kesalahan sang kepala negara memberi perintah tersebut
Baca SelengkapnyaSosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
Meskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya