Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan

Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan Nadya Mulya di PN Jaksel. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Saksi sidang gugatan praperadilan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Nadya Mulya yang merupakan saksi dalam perkara ini tidak berkecil hati karena dalam keputusan tersebut ia melihat titik terang dari kasus yang menimpa Ayahnya, Budi Mulya.

"Tadi ada beberapa poin salah satunya yang saya tangkap hakim memutuskan agar ditindaklanjuti jangan dibiarin terus menerus nanti lama-kelamaan kasusnya dicuekin dan secara tidak langsung di SP3-kan," kata Nadya usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Ia menjelaskan meski praperadilannya ditolak namun dalam putusan tersebut Hakim memerintahkan baik itu penyidikan atau penyelidikan harus segera dilakukan oleh KPK. Mantan Puteri Indonesia 2004 itu menilai, memang gugatan yang diajukan LSM MAKI, terlalu dini karena baru satu bulan KPK menerima petikan kasasi dari MA, sehingga belum ada upaya yang dilakukan KPK karena masih harus mendalami kasusnya.

"Jadi yang saya tangkap itu. Baik dari pengadilan maupun teman-teman media juga sudah kembali mengangkat kasus Century kembali dan ada nama Boediono yang disebut-sebut dalam kasus ini," ujar dia.

Dia berharap, dengan munculnya nama Boediono, kasus ini bisa menjadi penghubung KPK untuk segera melanjutkan kasus ini. "Saya pikir yang disebut ini (Budiono) bisa menjadi katalisator termohon yaitu KPK untuk segera melanjutkan kasus ini," ucap Nadia.

Diketahui dalam kasus ini, Majelis Hakim MA memutus perkara kasasi yang diajukan Budi Mulya pada April 2015. Dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 8 bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ayah kandung artis Nadia Mulya itu dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP