LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai HTI, Jokowi enggan ungkap ormas lain yang bakal dibubarkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengungkap ormas selanjutnya yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7) hari ini.

2017-07-19 11:59:47
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengungkap ormas selanjutnya yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7) hari ini. Pencabutan status hukum HTI merupakan tindak lanjut usai pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Kita berbicara satu-satu," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Apkasi di JCC, Jakarta, Rabu (19/7).

Meski tak menegaskan, Jokowi mengatakan sampai saat ini, pemerintah baru memutuskan HTI yang layak untuk dibubarkan. "Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu," ujar Jokowi.

Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Freddy menuturkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy.

Salah satu landasan pencabutan tersebut kata dia merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah dengan merujuk pada aturan penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017," pungkasnya.

Baca juga:
Soal pembubaran HTI, Jokowi sebut Perppu Ormas telah dikaji ulama
Ketua MPR sebut pembubaran HTI sah secara hukum
Di AD/ART HTI, Ideologi yang dicantumkan Pancasila tapi diingkari
Kemenkum HAM: Pencabutan izin HTI bukan keputusan sepihak
Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.