Usai ditahan, KPK periksa gubernur Gatot soal suap PTUN
Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Gatot diperiksa karena sebelumnya tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan yang sudah dijadwalkan KPK. Gatot yang tiba dengan mengenakan rompi tahanan tidak mau berkomentar banyak kepada awak media.
Menurut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Gatot akan dimintai keterangan untuk tersangka OC Kaligis. "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk OCK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/8).
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pengacara Gubernur Gatot sebut OC Kaligis otak suap hakim PTUN
KPK telusuri peran Zul jenggot dari Gubernur Gatot dan istri mudanya
Jenguk OC Kaligis, Velove Vexia takut syaraf ayahnya pecah
KPK segera rampungkan berkas perkara OC Kaligis
KPK terima Geri jadi Justice Collaborator