LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai diperiksa, Munarman bantah fitnah pecalang Bali

Usai diperiksa, Munarman bantah fitnah pecalang Bali. Munarman menyangkal soal penyebutan dalam ucapannya ada kata pecalang dan Bali seperti yang tersiar dalam medsos dan pemberitaan selama ini.

2017-02-14 14:14:12
Munarman
Advertisement

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepada pecalang di Mapolda Bali, Selasa (14/2). Munarman menjalani pemeriksaan kedua ini selama 3,5 jam sejak pukul 10.30 hingga 14.00 WITA.

"Sebagai warga negara yang baik saya datang ke Polda Bali menjalani pemeriksaan. Sekarang sudah selesai, pulang," ucap Munarman didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud melecehkan pecalang dalam ucapannya saat di Kompas TV di Jakarta. Terlebih menyebarkan informasi bersifat permusuhan dalam ucapannya tersebut.

"Perlu dicatat bahwa saya tidak ada maksud sedikit pun untuk menyebarkan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," ujar Munarman.

Munarman menyangkal soal penyebutan dalam ucapannya ada kata pecalang dan Bali seperti yang tersiar dalam medsos dan pemberitaan selama ini. Menurut dia, kedatangannya ke kantor Redaksi Kompas Group hanya ini mengonfirmasi mengenai pemberitaan.

"Saya perlu tegaskan kepada teman-teman bahwa kedatangan saya ke kantor Redaksi Kompas Group dalam konteks pemberitaan di Kota Serang, Porvinsi Banten. Tidak ada maksud dan tujuan untuk menyeret kelompok lain yang ada di Indonesia atau informasi yang bernada permusuhan," ujarnya.

Munarman juga mengkritisi agar pelaku media harus berlaku adil, proporsional, dan profesional dalam memberikan informasi. "Itu konteksnya saya mendatangi Redaksi Kompas Group. Tidak ada maksud dalam pemberitaan yang di luar framing ini," ujarnya.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Munarman langsung berlalu dan meminta awak media untuk berhubungan dengan pengacaranya. Namun kuasa hukumnya Zulfikar Ramly pun enggan memberikan komentar banyak ke awak media.

"Saya rasa semua sudah cukup jelas apa yang disampaikan oleh klien kami. Sudah ya, terima kasih," singkat Ramly.

Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Penetapan itu pada 7 Februari setelah tanggal 16 Januari dilaporkan.

Baca juga:
Kembali diperiksa, Munarman datang lebih awal ke Polda Bali
Lelah diperiksa 5 jam, Munarman minta pemeriksaan dilanjut besok
Tiba-tiba Munarman muncul di Polda Bali
Tanpa pengacara, Munarman setuju diperiksa penyidik di Polda Bali
Jadi tersangka fitnah pecalang Bali, Munarman ajukan praperadilan
Kasus Munarman, Polda Bali akan periksa Ketua FPI Pusat
Polda Bali ultimatum Munarman tanggal 14 Februari jam 10.00 WITA

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.