Jadi tersangka fitnah pecalang Bali, Munarman ajukan praperadilan
Merdeka.com - Kubu jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, kubu Munarman enggan mengungkapkan kapan permohonan praperadilan tersebut dilayangkan.
Diwakili kuasa hukumnya, Zulfikar Ramli SH, pihak Munarman langsung masuk ruang panitera untuk mendaftarkan Praperadilan terkait kasus penetapan tersangka terhadap Munarman yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama institusi pengamanan adat Bali yang disebut Pecalang.
"Ya benar kita daftarkan pengajuan praperadilan. Silahkan langsung saja kepada pihak Pengadilan," ucapnya langsung ngacir, Jumat (10/2).
Ramli juga enggan merinci alasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Bali. Ia meminta kepada wartawan untuk bersabar hingga proses peradilan digelar.
"Saya tidak mau sampaikan isi materinya dong. Masak saya ekspose isi materinya. Saya tidak mau paparkan. Nanti saja kita lihat di pengadilan," ujarnya.
Ramli pun enggan menyampaikan apakah hari ini kliennya memenuhi panggilan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau tidak.
"Saya no comment lagi. Yang jelas, kita minta secepatnya dibuatkan jadwal persidangan," tutup Ramli.
Sebelumnya pihaknya mengaku akan mengundur waktu pendaftaran pengajuan praperadilan yang semula akan dilakukan kemarin, Kamis (9/10).
Ramli memastikan penundaan pendaftaran mengingat kliennya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Bali yang direncanakan akan diperiksa hari ini.
Kata dia, gugatan praperadilan akan tetap diajukan mamun tidak tahu kapan akan di daftarkan. Namun dengan didatarkannya pengajuan gugatan praperadilan, itu bisa dipastikan Jubir FPI Munarman bakal membangkang untuk tidak memenuhi pemangilan pertama dari penyidik Polda Bali.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya