Usai Diperiksa, Bos Penimbun Obat Terapi Covid-19 di Jakbar Ditahan Polisi
Niko mengungkapkan, salah satu alasannya menahan Komisaris Utama PT ASA adalah pasal yang dipersangkakan kepadanya berlapis.
Satreskrim Polres Metro Jakbar resmi menerbitkan surat perintah penahan kepada Komisaris Utama PT. ASA berinisial S atas kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.
Dia jebloskan ke tahanan pascamenjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakbar, AKP Niko Purba menerangkan, penyidik mencecar S dengan 71 butir pertanyaan. ai diperiksa selama hampir 7 jam di Polres Metro Jakbar.
"Diinformasikan bahwa kepada tersangka S kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ucap dia di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Niko mengungkapkan, salah satu alasannya menahan Komisaris Utama PT ASA adalah pasal yang dipersangkakan kepadanya berlapis.
"Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," tandas dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.
Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Nakes Terlibat Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19, Jual Actemra hingga Rp40 Juta
Ambil Jatah Pasien yang Wafat, 1 Nakes Timbun Obat Terapi Covid-19 untuk Dijual Lagi
Alasan Kesehatan, Polisi Tak Tahan Bos Penimbun Obat Terapi Covid-19
Stok Oksigen dan Obat di Alor Masih Aman, Polisi Minta Warga Laporkan Penimbunan
Polisi Buka Segel Gudang PT ASA yang Dipakai Timbun Obat Covid-19 Atas Petunjuk Jaksa