Alasan Kesehatan, Polisi Tak Tahan Bos Penimbun Obat Terapi Covid-19
Merdeka.com - Direktur Utama PT ASA berinisial Y menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19, Selasa (3/8). Polisi pun memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan dalih kesehatan.
Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menerangkan, penyidik mencecar Y dengan 67 butir pertanyaan saat diperiksa selama 4,5 jam.
Materi pemeriksaannya pun seputar penimbunan obat dan rencana PT ASA bakal menaikkan harga dari obat yang ditimbun di salah satu gudang Kalideres, Jakbar.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Fahmi kemudian menerangkan, YP hanya diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia tidak menahannya karena alasan kesehatan.Menurut Fahmi, YP diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya. Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.
Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.
Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya