LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai dicekoki pil koplo, MW digilir pacar dan temannya

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya

2016-08-05 03:00:00
pencabulan
Advertisement

Baru lima hari pacaran, Dicky (20), warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sudah bertindak macam-macam terhadap pacarnya, MW (16). Pria pengangguran itu mengajak teman akrabnya untuk melakukan pencabulan pada sang pacar.

Keduanya mengaku memberikan pil koplo sebelum kemudian secara bergantian menggilirnya. Dicky mengaku mendapatkan dua butir pil itu dari seseorang yang tinggal di Dampit.‬

Kepada penyidik, Dicky bercerita kalau awalnya berkirim pesan singkat pada korban untuk mengajak jalan-jalan. Saat itu, Dicky dan korban baru jadian lima hari sebelumnya.

"Dia pacar saya, jadian lima hari sebelum kejadian. Saya mengajak jalan-jalan ke Dampit bersama Mantang," ujar Dicky dengan wajah tertunduk di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang, Kamis (4/8).

Selama perjalanan, Dicky berinisiatif memberi dua butir pil koplo pada korban, hingga membuatnya teler.‬ Dalam kondisi mabuk, korban diajak ke ke rumah Mantang di Tirtoyudo, disaat keadaan rumah sepi.

Dicky memperkosa korban yang dalam keadaan teler. Setelah melampiaskan hasrat seksualnya, berikutnya dilanjutkan Mantang.‬ Dicky merasa tidak pernah memaksa korban.

"Tidak ada pemaksaan. Saya bilang, 'teman saya pingin'. Terus dia juga mau diajak. Nggak tahunya setelah kejadian saya diputus dan dilaporkan ke polisi," katanya.

Kepala Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Malang, Ipda Ronny Margas menjelaskan, kalau Mantang, salah satu pelaku masih berstatus buron.‬ Polisi kini sedang melakukan pengejaran.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
4 Remaja di Garut perkosa gadis 14 tahun di kebun kosong
Ayah tiri perkosa anak difabel 12 tahun berulang kali
Kelakuan anak pemilik pesantren di Malang setubuhi ABG berulang kali
Gara-gara cinta satu malam, La Hasno akhirnya dibui 10 tahun
Siswi SMK di Tangerang dibawa kabur dan dicabuli teman hingga 7 kali

Advertisement



(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.