Usai cabuli bocah 4 tahun, pria di Indragiri Hulu beri uang Rp 2 ribu
Tak ayal, pengakuan sang anak membuat ibu korban emosi bercampur sedih. Tentu saja aksi itu tak dapat diterima, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Lirik. Ibu korban berharap agar polisi menangkap pelaku.
Polisi berhasil meringkus DT (47) pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun di sebuah desa, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pelaku memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban saat sedang bermain dengan temannya.
"Penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan orangtua korban. Pelaku ini merupakan tetangganya, dan juga ayah dari teman korban," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari kepada merdeka.com, Selasa (6/3).
Aksi tak terpuji pelaku terbongkar ketika korban pulang dari rumah temannya yang juga masih bertetangga pada Senin (5/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban memegang uang Rp 2.000 pemberian pelaku. Orangtua korban pun penasaran dengan uang tersebut.
Kemudian orangtua korban menanyakan dari mana uang itu didapat. Sang ibu pun membujuk agar korban memberitahu apa yang terjadi terhadap anaknya tersebut. Dengan polosnya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya. Termasuk uang yang didapat dari pelaku.
"Korban menyebutkan uang itu diperolehnya dari pelaku yang merupakan ayah dari temannya. Korban juga menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya," terang Arif.
Tak ayal, pengakuan sang anak membuat ibu korban emosi bercampur sedih. Tentu saja aksi itu tak dapat diterima, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Lirik. Ibu korban berharap agar polisi menangkap pelaku.
"Setelah mendapat laporan ibu korban, petugas langsung mencari keberadaan pelaku hari itu juga. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap," kata Arif.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Namun, pelaku mengaku hanya menggunakan tangan dalam melakukan aksinya. Polisi langsung menggiring dan menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polsek Lirik.
"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1997 ini.
Baca juga:
Istri sudah menopause, kakek 6 cucu di Tangerang tega cabuli bocah hingga ABG
Kakek tiga cucu cabuli bocah SD di Depok, korban diimingi permen
Sering diajak nonton film porno, bocah 8 tahun cabuli 6 anak di bawah umur
Guru mesum malapetaka masa depan anak bangsa
Pura-pura minta dipijat, pelatih atlet SKOI Kaltim diduga cabuli siswinya
KPAI prihatin angka kejahatan seksual pada anak di Jatim masih tinggi