LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai Ambil Uang & Ponsel, Perampok Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita di Banyuasin

Korban berusaha melawan setelah barang yang diinginkan sudah diambil pelaku. Namun, pelaku justru melakukan perbuatan asusila.

2021-02-16 22:03:00
Perampokan
Advertisement

M Jumroh (26) ditangkap polisi atas kasus perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial KS (30). Sebulan buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Perbuatan pelaku dilakukannya di rumah korban di salah satu perumahan di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (19/1) malam. Pelaku mengetuk pintu rumah sambil memegang sebilah parang.

Saat pintu dibuka, pelaku langsung menodongkan parang ke leher korban dengan ancaman membunuhnya jika berteriak. Pelaku meminta secara paksa uang sebanyak Rp200 ribu dan ponsel.

Advertisement

Korban berusaha melawan setelah barang yang diinginkan sudah diambil pelaku. Namun, pelaku justru melakukan perbuatan asusila.

Buruh bangunan itu mencoba memperkosa tetapi batal lantaran korban sedang datang bulan. Tak mampu mengendalikan nafsu, pelaku memaksa korban melakukan oral seks.

Ibu rumah tangga itu berontak karena tak ingin meladeni kemauan pelaku. Lantas pelaku melukai dua jarinya sehingga korban takut kembali dilukai dan akhirnya terpaksa melakukan permintaan pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban melapor ke kantor polisi.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Mas, Talang Kelapa, Minggu (14/2). Lantaran berusaha melakukan perlawanan diringkus, kaki pelaku ditembak petugas.

"Tersangka kami tembak di bagian kakinya karena melawan saat ditangkap. Dia sempat kabur ke Sungai Baung Ogan Komering Ilir setelah beraksi dan kembali ke rumahnya," ungkap Ikang, Selasa (16/2).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi.

"Pengakuannya baru satu kali beraksi, tapi kami masih koordinasikan dengan jajaran polsek untuk pengembangan kasus lain yang melibatkan tersangka," pungkasnya.

Baca juga:
Kawanan Perampok Sekap Pembantu dan Bawa Kabur Harta Benda Senilai Rp500 Juta
3 Perampok Bunuh Janda di Jombang, Kalung Emas yang Diambil Ternyata Imitasi
Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Perampokan di SPBU Benoa Bali
Pekerja Proyek di Tangerang Nekat Rampok Rumah Bidan untuk Beli Sabu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.