Update Terkini Pembangunan IKN: Sudah Terbagi 9 Wilayah, 64 Persennya Hutan Tropis
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menyampaikan perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Otoritas IKN, Senin (3/4).
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menyampaikan perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Otoritas IKN, Senin (3/4).
Bambang mengungkap, pembangunan IKN akan dibagi menjadi sembilan wilayah. Empat di antaranya, telah dimuat dalam Peraturan Kepala Otorita atau Perka.
"Yaitu Pusat Pemerintahan Nasional, IKN Barat, IKN Timur 1, dan IKB Timur 2. Sedangkan, yang lain dalam proses pengesahan dalam waktu dekat," kata Bambang.
Perlu diketahui, luas IKN direncanakan 256 ribu hektar dan terbagi ke dalam sembilan wilayah perencanan IKN, yaitu:
1. WP KIPP (Pusat Pemerintahan Nasional)
2. WP IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan)
3. WP IKN Selatan (Energi Terbarukan)
4. WP IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olah Raga)
5. WP IKN Utara (Layanan Edukasi)
6. WP IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset)
7. WP Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas)
8. WP Kuala Samboja (Pusat Agro Industri dan Industri Pangan)
9. WP Muara Jawa (Pusat Pertanian dan Perikanan)
"Dari 256 ribu hektar itu seperti yang kita ketahui bersama sesuai Undang-Undang 65 persen atau 2/3 berupa tropical forest atau hutan tropis, banyak bagian dari IKN akan dilakukan reforestasi atau penghutanan kembali. Dan yang kita bangun hanya 24 persen atau seperempat dari seluruh area 256 ribu hektar dan dari area tersebut ada 9 generator ekonomi IKN," kata Bambang.
Dengan pembangunan IKN, Bambang berharap, Indonesia bisa menjadi superhub ekonomi pada tahun 2045.
"IKN ini diharapkan pada tahun 2045 nanti menjadi salah satu superhub untuk pengembangan ekonomi Indonesia yang ter-disruptive dengan baik, qualitynya ada, grossnya juga ada. Jadi dari Jawa sentris, diharapkan pada 2045 nanti jadi Indonesia sentris dan IKN jadi pusat superhub untuk mewujudkan itu," jelas Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan hirarki perencanaan tata ruang terbagi ke dalam beberapa bagian.
Pertama, untuk Rencana Induk (Renduk) IKN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 dengan skala 1:50.000.
Kedua, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2022 dengan skala 1:25.000.
Ketiga, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sesuai Peraturan Kepala (Perka) Otorita berskala 1:5.000. Terakhir, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) KIPP berskala 1:1.000.
Untuk rencana dalam waktu dekat, Bambang dan timnya akan mengebut peta otoritas untuk disahkan.
"Tadi kami sampaikan bahwa ada beberapa produk hukum yang memang sedang kita kebut untuk kita sahkan yaitu peta otoritas," ujar Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyampaikan adanya pedoman bagi OIKN, Kementerian/Lembaga maupun para pemangku kepentingan yang disebut One MPP. One map, One Planning, One Policy. Satu Peta, Satu Perencanaan, dan Satu Kebijakan yang terdiri dari Buku Saku, Buku Panduan Investasi, dan Buku Panduan Implementasi.
One MPP dibuat karena Bambang dan timnya melihat adanya beberapa hal yang perlu disinkronkan sehingga dibutuhkan satu pedoman yang sama.
Reporter Magang: Alya Fathinah
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)