Upah Minimum Kabupaten Tangerang Disepakati Naik 10 Persen
Rapat dewan pengupahan menyepakati upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang naik 10 persen pada tahun 2022 mendatang. Upah terendah di daerah ini naik menjadi Rp4.653.872.
Rapat dewan pengupahan menyepakati upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang naik 10 persen pada tahun 2022 mendatang. Upah terendah di daerah ini naik menjadi Rp4.653.872.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," jelas Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, dikonfirmasi, Rabu (24/11).
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Tangerang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh dan pekerja, serta pelaku usaha. Kenaikan UMK itu mereka sepakati berdasarkan beberapa formulasi, seperti inflasi Kabupaten Tangerang, sebesar 1,85 persen, angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, dan angka produktivitas pekerja 1,05 persen.
Dalam rapat itu, koordinator aksi buruh dan serikat pekerja, Edi Jayadi ikut menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022. "Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.
Dengan keputusan itu, pihaknya berharap Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan angka itu ke Gubernur Banten. "Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya.
Baca juga:
Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh Aksi di Depan Balai Kota Depok
UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bekasi Bakal Demo Besar-besaran
Daftar Lima Provinsi dengan Kenaikan UMP 2022 Tertinggi
UMK Bekasi 2022 Diputuskan Tidak Ada Kenaikan
Demo Serikat Pekerja Tolak Upah Minimum di Kantor Disnaker Makassar Memanas