LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ulama cabuli murid ngaji

Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban yang menjadi bukti petunjuk adanya jejak kekerasan seksual.

2013-04-02 02:30:00
pencabulan
Advertisement

Oknum ulama, Kasbullah (60) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur. Kasbullah diduga mencabuli dua murid taman pengajian Alquran (TPQ) Ar-Rosyida di Masjid Baitut Tabi'in, Desa Bendungan, Kecamatan Gondang,

"Tersangka sudah kami amankan (ditahan), kasus ini sedang dikembangkan karena kemungkinan korbannya lebih dari dua orang," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto Amstono, seperti dilansir Antara, Senin (1/4).

Dijelaskannya, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula dari pengaduan orangtua korban setelah mendapat laporan anak mereka yang mengaku takut dan trauma dengan ulah sang guru mengaji.

Advertisement

Polisi kemudian menangkap pria paruh baya yang telah dikenal sebagai ulama tersebut pada Senin pagi.

Kasbullah disebutkan sempat mengelak tuduhan petugas saat melakukan penangkapan. Namun setelah dia dibawa paksa menuju Mapolres dan dilakukan konfrontasi dengan keterangan (laporan) saksi korban dan orang tua korban, pelaku akhirnya mau mengakui perbuatannya.

"Tapi kepada petugas dia tetap berdalih bahwa yang dilakukannya masih dalam batas kewajaran orang tua pada anak kecil yang menjadi muridnya," jelasnya.

Advertisement

Indra menambahkan, selain menahan tersangka Kasbullah, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar baju dan celana dalam milik korban.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban yang menjadi bukti petunjuk adanya jejak kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku.

"Dengan adanya kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Informasinya, korban pencabulan ulama yang juga guru ngaji senior di TPQ Ar-Rosyida juga dialami sejumlah murid lain.

Sejumlah saksi-saksi yang diperiksa menyebut aksi pencabulan dilakukan pelaku pada saat jam sekolah membaca Alquran, yakni antara pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB di Masjid Baitut Tabi'in.

Baca juga:
Ulama prihatin banyak pasangan kumpul kebo
Kakek delapan cucu tega cabuli dua balita
Dukun bejat paksa keponakan berhubungan intim
LPSK kecam intimidasi TNI di sidang perkosaan anak disabilitas
Cegah pencabulan, wanita di Jambi akan dilarang keluar malam

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.