LPSK kecam intimidasi TNI di sidang perkosaan anak disabilitas
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjei Sumatera Utara, kemarin (25/3). Proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL (15).
SL sendiri adalah seorang gadis penyandang disabilitas (bisu dan tuli) yang merupakan terlindung LPSK. Menurut anggota LPSK Lili Pintauli, jalannya sidang diwarnai situasi mencekam. Hal ini karena proses persidangan kasus perkosaan anak yang tidak seperti biasanya.
"Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan, dengan senjata lengkap, sepatu bot panjang dan seragam loreng-loreng serta pasukan militer yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ungkap Lili dalam rilisnya kepada merdeka.com, Selasa (26/3).
Lili yang mengaku berada di turut hadir mendampingi korban dan saksi dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani kasus perkosaan terhadap anak.
"Para saksi yang rencananya diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun, ditambah lagi korban yang masih berusia 15 tahun, urung diperiksa, karena ketakutan. Seharusnya majelis hakim tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang persidangan," ungkap lili.
Lebih lanjut Lili mengatakan, tindakan keluarga terdakwa yang demikian merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak terdakwa, dan ternyata ancaman itu berlanjut sampai proses persidangan," ungkap Lili.
Seperti diketahui, LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan SL korban pencabulan penyandang disabilitas (bisu dan tuli) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada 11 Maret 2013 lalu. Akibat tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung 6 Bulan.
Untuk itu, Lili mengatakan,pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses persidangan yang berlangsung kemarin.
"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," ungkap Lili.
Kendati demikian, meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang disabilitas seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan kemarin.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membuka kesempatan penerimaan anggota untuk penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaGerindra merupakan partai pengusung UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas.
Baca SelengkapnyaKebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaIbu hamil, lansia, hingga disabilitas harusnya mendapatkan pelayanan prioritas di fasilitas umum.
Baca Selengkapnya