LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ulah napi koruptor bisa pelesiran bikin geleng-geleng kepala

Ulah napi koruptor bisa pelesiran bikin geleng-geleng kepala. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyayangkan hal tersebut. Ia meminta persoalan itu tidak dianggap sepele. Agus kecewa. Pasalnya, efek jera yang hendak dijatuhkan kepada para koruptor terbukti gagal.

2017-02-10 07:02:00
Lapas Sukamiskin
Advertisement

Lapas Sukamiskin klas IA Kota Bandung kembali mendapat sorotan setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi bertajuk 'Pelesir Gelap Pesakitan Sukamiskin', Senin (6/2). Dalam laporan itu disebutkan secara terang-terangan aktivitas para napi koruptor di luar penjara. Mereka masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tahanan.

Dalam laporannya, Tempo menulis aktivitas Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, di apartemen dan berbelanja. Di situ disebutkan bahwa Anggoro paling sering keluar penjara dengan menggunakan izin berobat. Tidak hanya Anggoro, napi koruptor lain yakni mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Wali Kota Bogor Rachmat Yasin juga sering terlihat keluar masuk penjara dengan gampangnya.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati belum bisa bicara jauh ihwal kebenaran pemberitaan pelesiran para napi koruptor beberapa warga binaan. "Kami tetap lakukan penyelidikan. Tim Inspektorat Jenderal sudah turun langsung," kata Susy saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (6/2) siang.

Pihaknya meminta waktu agar tim yang bekerja ini bisa membuktikan kebenaran tentang kabar pelesiran para napi. Dia mengaku harus melakukan penelusuran dan pemeriksaan.

"Kami harus buat pengusutan pada pegawainya. Betul enggak apa yang dituduhkan Tempo tersebut. Bukan mengusut Tempo benar atau tidak, Kalau salah pasti ada tindakan tegas," ujarnya.

"Investigasi sudah berjalan. Tergantung berkembangnya. Tapi tim kami sudah mulai," terangnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyayangkan hal tersebut. Ia meminta persoalan itu tidak dianggap sepele.

"Ini masalah besar," ungkap Agus usai acara Penandatangan MoU Kepala ANRI dengan Ketua KPK dan Ketua PPATK di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Agus kecewa. Pasalnya, efek jera yang hendak dijatuhkan kepada para koruptor terbukti gagal. "Karena efek jera yang kami inginkan tidak jadi dong," tuturnya.

"Kita prihatin sekali dengan kejadian itu, hampir semua yang dipenjara kok bisa rumah di sekitar situ," pungkasnya.

Setelah beberapa hari investigasi, Kanwil Kemenkum HAM Jabar memindahkan Romi Herton dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan mantan Wali Kota Palembang itu dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan Romi terkait pelesirannya.

"Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Ia ditempatkan ke ruang high risk atau blok khusus napi yang bermasalah," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Molyanto.

Kepindahan Romi itu, menambah panjang daftar warga binaan Sukamiskin yang diduga suka pelesiran. Sebelumnya, otoritas Kemenkum HAM Jabar juga memindahkan terpidana Anggoro Widjojo ke Lapas Gunung Sindur.

Dia melanjutkan, Romi diduga melakukan pelesiran sebanyak dua kali. Pertama Romi mendapatkan izin keluar luar biasa pada 28 sampai 29 Desember 2016 untuk menengok anak kandungnya di Rumah Sakit Charitas Palembang. "Terjadi penyimpangan, dalam izin kalapas sudah dinyatakan tegas, apabila bermalam harus di lapas setempat. Tapi tidak dilaksanakan. Ini juga kesalahan pengawal dan ketidakpatuhan Romi," ujarnya.

Kedua Romi juga menggunakan izin keluar untuk berobat pada 15 Desember 2016 di Rumah Sakit Hermina Bandung. Romi keluar pada 07.45 kembali 20.30 WIB. "Ada pergeseran waktu dan kelalaian pengawalan dari petugas yang tidak tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," imbuhnya.

Selain itu, tim investigasi menemukan kelalaian terhadap petugas. Enam petugas itu pun tengah menanti sanksi.

"Dari hasil (investigasi). Ada kelalaian dan kesalahan para petugas lapas ini. Kami sedang kaji sanksi apa yang tepat sesuai tingkat kesalahannya. Karena ini juga bisa masuk pelanggaran berat. Bisa berupa sanksi disiplin dan pemindahan," katanya saat ditemui di halaman Sukamiskin Bandung, Kamis (9/2).

Dia mengatakan, pemeriksaan pada pihak yang diduga terlibat adanya narapidana yang bisa keluar masuk lapas terus dilakukan. Ada 23 orang terperiksa di mana 19 merupakan petugas lapas dan empat narapidana. Dari empat narapidana itu, hanya tiga yang diduga adanya indikasi pelanggaran yakni Anggoro, Romi Herton dan Rahmat Yasin.

Baca juga:
Napi Koruptor di Sukamiskin dikabarkan bebas pelesiran keluar bui
Agar tahanan Sukamiskin tak kelayapan, sipir akan dipasangi GPS
Anggoro 'pelesiran' ke apartemen, polisi pengawal diperiksa Propam
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar akui bisa saja ada dugaan napi pelesiran
Ketua KPK soal Anggoro 'plesiran': Ini masalah besar!
Menkum HAM perintahkan rotasi petugas di Sukamiskin
Ketahuan pelesiran, Romi Herton dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.