LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istri

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

2018-11-18 22:04:21
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Advertisement

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan mengamankan uang tunai Rp 150 juta.

KPK menduga uang suap tersebut diberikan melalui David dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
OTT Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Uang Rp 150 Juta
Diduga Terima Gratifikasi Rp 550 Juta, Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan Tersangka
Ditangkap KPK, Bupati Pakpak Bharat Remigo Punya Harta Rp 54 Miliar
Jika Remigo Ditahan KPK, Mendagri Siapkan Sekda Sebagai Plt Bupati Pakpak Bharat
Kena OTT, Bupati Pakpak Bharat digiring ke KPK
Daftar Sembilan Kepala Daerah di Sumut yang Berurusan dengan KPK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.