Uang palsu USD 288.800 gagal beredar di Medan
Ketiga pelaku menjual 1 blok uang palsu dengan nilai USD 10.000 seharga Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.â¬
Tiga pengedar uang palsu disergap petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Mereka diringkus bersama 2.888 lembar pecahan USD 100 palsu dengan total nilai USD 288.800.
Tersangka yang ditangkap yaitu AW (38); SE (30); dan SF (40). Ketiganya merupakan warga Binjai. Mereka ditangkap di Hotel Garuda, Jalan Sisingamangaraja, Medan, belum lama ini.
"Pelaku kita tangkap setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haidar Selasa (17/2).
Penyelidikan pun dilakukan berdasarkan laporan itu. AW, SE, dan SF pun disergap saat mengedarkan uang palsu itu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 2.888 lembar uang dolar palsu. Masing-masing pecahan USD 100, sehingga totalnya menjadi USD 288.800.
Selain itu, petugas juga menyita 2 unit HP sebagai barang bukti. Dalam aksinya, ketiga pelaku menjual 1 blok uang palsu dengan nilai USD 10.000 seharga Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.⬠Ketiga pelaku mengaku pernah menjual uang palsu itu.
"Mereka menjual 3 blok senilai USD 30 ribu kepada warga negara Malaysia di Kota Binjai. Mereka menjualnya dengan harga Rp 10 juta," katanya.
Para pelaku juga sudah tiga bulan belakangan menawarkan uang dolar palsu itu kepada rekan-rekannya di sejumlah daerah, seperti Binjai, Langkat, Pematangsiantar, Medan, bahkan hingga Riau. "Kami masih menyelidiki lokasi pembuatan uang dolar palsu itu. Kami masih memburu DJ, warga Aceh, yang disebut sebagai pembuatnya," ucap Haidar.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 244 subs Pasal 245 KUHPidana. Ancaman 15 tahun penjara.(mdk/hhw)