LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tuntut Pengesahan RUU PKS, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Solo

Tuntut Pengesahan RUU-PKS, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Solo. Dalam kondisi tersebut, dikatakannya, peran pemerintah dalam membuat aturan aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU-PKS menurut dia, menjadi sebuah upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual.

2019-09-17 16:41:44
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Advertisement

Ratusan Mahasiswa dari berbagai elemen mendatangi gedung DPRD Kota Solo, Jalan Adi Sucipto, Selasa (17/9) siang. Dalam orasinya mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Tuntutan tersebut juga mereka tuangkan dalam tulisan yang terpampang dalam spanduk dan poster yang mereka bentangkan.

Aksi demonstrasi digelar di depan gedung DPRD Kota Surakarta pada hari Selasa (17/9) pukul 13.00 WIB. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Solo.

"Kami menuntut agar pemerintah serius menggarap RUU-PKS. RUU-PKS ini sudah dicanangkan sejak tahun 2006, tetapi sampai sekarang tidak jelas nasibnya. Kami minta pemerintah serius menggarap RUU-PKS ini," teriak salah seorang peserta aksi, saat berorasi.

Advertisement

Koordinator aksi, Lisa Elvina mengatakan, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat, rentang waktu dari tahun 2001 sampai 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada rentang tahun 2013 – 2015 rata-rata terdapat 298.224 per tahunnya.

"Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi," tandasnya.

Dalam kondisi tersebut, dikatakannya, peran pemerintah dalam membuat aturan aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU-PKS menurut dia, menjadi sebuah upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual.

Advertisement

Ia menilai, selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban. Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian.

"Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara, baik material ataupun non material," katanya.

Aliansi yang terdiri dari organisasi, LSM, dan komunitas seperti HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo, LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris ini

"Kami mendesak pemerintah untuk serius dalam menggarap RUU ini. RUU-PKS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum saja menemui titik temuan," katanya lagi.

Hingga saat ini, menurut dia, RUU yang bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR.

"Jadi, DPR ini bekerja untuk siapa? RUU-PKS sudah sangat mendesak untuk disahkan," tegasnya.

Menurutnya, ada 3 pokok tujuan yang ada pada RUU-PKS. Yakni mencegah, memulihkan dan menghapuskan kekerasan seksual. Kemudian menindak pelaku dan meletakan kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat, keluarga, dan korban.

"Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap RUU-PKS. RUU ini murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual. Kami berharap produk hukum ini tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah sudah," katanya lagi.

"RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih mengandung banyak kerancuan," tutupnya.

Baca juga:
Aksi Massa Demo RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR
Banyak Pasal Tidak Sesuai, DPR Sepakat Sinkronkan Lagi RUU PKS dengan RKUHP
Ketua Panja Sebut Pengesahan RUU PKS Menunggu Revisi RKUHP Rampung
Usai Reses, Komisi VIII DPR akan Bahas DIM RUU PKS
Aksi Tolak Pengesahan RUU PKS
Komnas Perempuan: PK Baiq Nuril Ditolak, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.