LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tuntut Diaktifkan Kembali, 24 Eks Anggota Dewan Blokade Kantor DPRD Mimika

Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali. Mereka merasa berhak menjabat sebagai anggota Dewan setelah pengadilan mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Pelantikan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024.

2021-06-28 15:05:45
DPRD
Advertisement

Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali. Mereka merasa berhak menjabat sebagai anggota Dewan setelah pengadilan mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Pelantikan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024.

Senin (28/6) pagi, para mantan anggota Dewan itu memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih SP2. Mereka menutup jalan dengan material pasir.

Mereka juga menutup pintu gerbang Kantor DPRD Mimika serta memasang spanduk bertuliskan "Sudah Keputusan Inkraht, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum".

Advertisement

Beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin (28/6) siang. Aparat kepolisian mendatangkan alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika.

Akibat blokade itu, para staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2019 tidak ada yang masuk kantor.

Salah seorang mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan, blokade Kantor DPRD Mimika ini murni aspirasi para mantan anggota Dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.

Advertisement

"Kami sudah berjuang 1 tahun 6 bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.

Menurut dia, setelah terbitnya keputusan Mahkamah Agung soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.

Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan, agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.

Sebelumnya, 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Pelantikan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024. Mereka merasa masih berhak untuk menjabat anggota Dewan karena belum lima tahun menjabat.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021. Pada proses kasasi, Mahkamah Agung RI menguatkan keputusan PTUN Jayapura.

Baca juga:
Tujuh Anggota DPRD Karawang Terpapar Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
DPRD Minta Pemprov Jabar Ambil Tindakan Darurat Penanganan Covid 19
Rapat Paripurna DPRD Sulsel Memanas, 2 Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos
Ketua DPRD Bantul Positif Covid-19
Tebang Pohon Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Takalar Dihukum 1 Tahun Penjara
Ketua DPRD Surabaya Akui Terpapar Covid-19

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.