LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

2021-11-24 03:34:00
jurnalis
Advertisement

Seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11). Dia divonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan. Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," kata Aziz dalam siaran di Kanal Youtube LBH Pers, Selasa (23/11).

Advertisement

"Yang kemudian menjawab bahwa justru berpendapat memberatkan terdakwa karena ahli Dewan Pers pada saat penyidikan bilang bahwa berita yang ditulis Asrul ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menganggap bukan produk jurnalistik," sambung dia.

Sementara itu pada 4 Maret 2020, Dewan Pers merilis surat resmi yang mengatakan tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.

Di samping itu, kata Aziz hakim juga mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Beritanews.com.

Advertisement

Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.

"Maka kemudian hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," ujar Aziz.

Baca juga:
Jurnalis AS yang Baru Divonis 11 Tahun Penjara di Myanmar Akhirnya Dibebaskan
Junta Militer Myanmar Penjarakan Jurnalis AS 11 Tahun
LBH Pers: Jangan Sampai Pemerintah Jadi Otoritas Tunggal Terhadap Kebenaran Informasi
Ramai-Ramai Eksodus ke Luar Negeri: Jurnalis Tidak Merasa Aman di Afghanistan
Maria Ressa & Dmitry Muratov, Jurnalis Filipina & Rusia Menang Nobel Perdamaian 2021
Kecemasan Jurnalis di Afghanistan: Ketakutan akan Membunuhmu Sebelum Kematian

Hakim Akui Produk Jurnalistik

Menurut Aziz, hakim memang mengaku bahwa berita yang ditulis Asrul tergolong ke dalam produk jurnalistik. Namun hakim juga menganggap bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dia mengungkapkan, hakim juga sebenarnya mempertanyakan kenapa Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan berita Asrul adalah produk jurnalistik di 4 Maret 2020. Sementara sebelumnya, ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan dan menimbang tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik.

"Jadi pada dasarnya itulah kemudian yang dianggap hakim memberatkan terdakwa," jelasnya.

Kendati divonis tiga bulan, Aziz menuturkan Asrul tak ditahan.

"Yang unik dia mengatakan, putusan yang dijatuhkan itu diharapkan tidak akan membungkam jurnalis dalam menjalankan profesinya tetapi lebih meningkatkan profesionalitas dalam memberikan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi," ujarnya.

"Sehingga kemudian dalam perkara ini dia memutuskan bahwa penahanan terhadap terdakwa karena pernah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan," sambungnya.

Asrul sendiri pernah ditahan selama 36 hari. Dan dalam penyidikan ditangguhkan.

Dalam putusnya, hakim memvonis Asrul terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 UI ITE karena telah melakukan penghinaan, pencemaraan nama baik.

Aziz sendiri merasa kecewa dengan putusan tersebut, menurutnya sebelum masuk ke ranah pidana mekanisme penyelesaian sengketa produk jurnalistik itu mestinya dibawa ke Dewa Pers. Asrul sendiri, kata Aziz belum memberikan keputusan apakah menerima atau akan banding atas vonis tersebut.

Asrul diperiksa di PN Palopo lantaran menulis berita berjudul 'Putra Mahkota Palopo Diduga "Dalang" Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp11 Miliar', yang dimuat pada media Beritanews.com pada 10 Mei 2019. Artikel tersebut mengangkat dugaan korupsi sebesar Rp11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang sementara ditangani kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.