Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jurnalis AS yang Baru Divonis 11 Tahun Penjara di Myanmar Akhirnya Dibebaskan

Jurnalis AS yang Baru Divonis 11 Tahun Penjara di Myanmar Akhirnya Dibebaskan danny fenster. ©Handout via REUTERS

Merdeka.com - Jurnalis asal Amerika Serikat Danny Fenster dibebaskan dari sebuah penjara di Myanmar setelah tiga hari sebelumnya dia divonis hukuman 11 tahun penjara. Demikian dilaporkan atasannya dan mantan duta besar AS untuk PBB Bill Richardson.

Menurut Ricardson, Fenster sudah diserahkan kepadanya di Myanmar dan akan segera pulang ke rumahnya melalui Qatar.

"Ini adalah hari yang paling Anda harapkan ketika Anda bekerja di bidang ini," kata Ricahrdson, seperti dilansir laman Aljazeera, Senin (15/11). "Kami sangat bersyukur Danny pada akhirnya akan kembali berkumpul dengan keluarganya yang sudah mendukung dia selama ini dalam menghadapi kesulitan."

Media tempat Danny bekerja, Forntier Myanmar, juga membenarkan kabar pembebasannya. Sementara itu, seorang sumber di pemerintahan mengatakan kepada kantor berita AFP, Fenster dibawa ke Ibu Kota Naypidaw dari Yangon dan akan dideportasi.

"Kabar luar biasa. Saya dengar Danny Fenster sudah bebas," kata Sonny Swee, penerbit Frontier Myanmar dalam cuitannya hari ini.

Fenster sebelumnya bekerja sebagai redaktur pelaksana Frontier Myanmar ketika dia ditangkap dan Jumat lalu didakwa menyebarkan berita salah, berkomunikasi dengan organisasi terlarang, dan melanggar aturan visa.

Hukuman bagi Fenster adalah yang terberat di antara tujuh jurnalis yang sudah didakwa junta militer sejak mereka mengkudeta pemerintahan Februari lalu.

Fenster ditangkap ketika hendak meninggalkan Myanmar Mei lalu dan sejak itu dia ditahan di penjara Insein, Yangon, seperti ratusan oposisi militer lainnya. Penjara Insein terkenal karena kerap menyiksa dan menganiaya para tahanan yang menentang kediktatoran militer.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP