Tukang parkir di Semarang beli HP canggih pakai uang palsu
Tukang parkir di Semarang beli HP canggih pakai uang palsu. Pelaku mengaku mendapat uang palsu dari pengusaha parfum asal Pati.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Semarang Tengah berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka berhasil ditangkap dan dua pelaku dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.
Kedua orang yang sampai kini buron itu bernama Sony dan Yudi warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya terbukti terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan Ferry Adi Pamungkas (24), warga Batan Timur III, RT 02 RW 04, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain menangkap tersangka Ferry, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan belas lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu HP dan satu kendaraan Yamaha Jupiter bernopol H 578 PF.
Ketiga tersangka pengedar upal yang kerap menggunakan jejaring media sosial Facebook sebagai sarana transaksi. Adapun sasaran korbannya yakni masyarakat yang hendak menjual berbagai jenis gadget, salah satunya HP. Upal inilah yang kemudian dijadikan pelaku untuk membeli barang-barang yang akan dijual korban.
Untuk menyakinkan korban, pelaku berpura-pura memasuki ATM sebelum melakukan transaksi. Setelah upal berpindah tangan dan HP yang dijual korban sudah berhasil didapatkan, pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi sendiri sudah menangkap tersangka Ferry pada Sabtu (10/9) lalu. Dia dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Tengah saat bersembunyi di rumahnya. Sementara Sony, rekan pelaku yang ada bersama Ferry saat melakukan aksi, hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat mengemukakan, aksi pelaku dilakukan di daerah Jalan Pandanaran Semarang, persisnya di dekat ATM Bank Mandiri, Sabtu (3/9). Saat itu korban seorang mahasiswa bernama Dody Riyanto (23) warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan Semarang, yang hendak menjual HP.
"Modusnya dengan berkedok dan berpura-pura beli handphone dengan menggunakan uang palsu. Upal yang digunakan untuk membayar berupa delapan belas lembar pecahan seratus ribu. Pelaku dan korban janji bertemu di jalan, setelah berkenalan dan komunikasi via Facebook. Upaya dia (pelaku) sebelumnya pura-pura masuk ke ATM untuk mengambil uang, setelah berhasil, langsung kabur," tegas Ifan di Mapolsek Semarang, Tengah, Kota Semarang, Jumat (23/9).
Ifan membeberkan, tersangka Ferry mengaku memperoleh upal dari Yudi. Dari penuturannya saat dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah, perkenalannya dengan Yudi berawal saat dia masih bekerja di hotel.
"Kenal Yudi saat saya kerja di hotel, dia (Yudi) tamu waktu itu. Pernah juga ketemu sewaktu ikut pameran batu, dia pengusaha parfum di wilayah Pati," beber ujar pemuda yang sehari-hari bekerja tukang parkir itu.
Akhirnya, usai Ferry dan Yudi diketahui masih menjalin komunikasi, hingga kemudian keduanya sepakat bertemu di Kota Semarang untuk mengajak kerja sama. Nantinya, uang palsu ini ketika sudah dihasilkan dalam bentuk barang, selanjutnya dijual dan dibagi rata.
"Tiga minggu yang lalu datang dari Pati. Terus ngobrol-ngobrol nawarin itu. Kalau hasil dibagi rata, satu banding satu. Misalnya handpone dari korban dijual, uangnya saya bagi dua dengan dia (Yudi)," aku Ferry.
Terkait seseorang yang mengaku bernama Yudi ini, Ifan menyatakan, pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan orang tersebut hingga ke Pati. Namun sejauh ini belum tertangkap. Polisi masih berusaha melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kita masih kembangkan, untuk menangkap pelaku lain atau orang yang memberikan uang palsu ini (Yudi). Tim Resmob dipimpin Kanit Reskrim sebelumnya sudah menuju ke Pati tapi belum diketemukan. Ini masih dalam proses penyelidikan," tambah Ifan.
Akibat perbuatannya itu, Ferry dijerat polisi dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsider Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.(mdk/cob)