TrioMacan2000 akui terima duit untuk hapus twit foto selingkuhan
Koes mengaku jika uang tersebut diberikan untuk kemudian diserahkan kepada pemilik akun @denjaka.
Sidang tuduhan pemerasan atas admin TrioMacan2000 yang terdiri dari Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Koes Harjono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada pemeriksaan tersebut, Koes Harjono mengaku telah menerima uang dari petinggi PT Tower Bersama, Abdul Satar.
"Iya (terima uang) sebesar USD 5.000 pada 26 Agustus 2014 yang diterima dari Ali, sopir Pak Satar. Diterima di 711 daerah Tebet, Jakarta Selatan," kata Koes saat ditanya oleh hakim di ruang sidang enam PN Jaksel, Kamis (11/6).
Koes mengaku jika uang tersebut diberikan untuk kemudian diserahkan kepada pemilik akun @denjaka. "Uang tersebut diberikan untuk menghapus foto yang disebut sebagai selingkuhan Satar dan tweet pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar," jelasnya.
Dari uang tersebut, Koes mengaku dia diberi Rp 5 juta oleh pemilik akun @denjaka tersebut. Di sisi lain, Edi Syahputra mengungkapkan jika dia bingung mengapa dilaporkan oleh Koes atas kasus tersebut.
"Gak tahu, Yang Mulia, saya kemarin juga bertanya-tanya kenapa saya terlibat dalam perkara ini. Mulanya saya terlibat sebagai saksi. Akhirnya saya divonis dan saya bingung," papar Edi.
Sidang tersebut pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Sidang ditunda satu minggu, Kamis 17 Juni 2015, jam 12.00 untuk tuntutan," pungkas hakim ketua Suyadi.
Baca juga:
Hakim ketua sakit, sidang kasus pemerasan oleh TrioMacan2000 ditunda
Sidang admin Triomacan2000 memanas, pengacara cecar ahli jaksa
Admin @TrioMacan2000 Edi Syahputra divonis 1,5 tahun penjara
Eksepsi admin TrioMacan2000 ditolak, sidang dilanjutkan
Admin TrioMacan2000 nangis, istri keguguran & anak putus sekolah