LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tri Risma minta sidang La Nyalla digelar di Jakarta

Tri Rismaharini meminta pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sidang kasus tersebut agar dipindah di Jakarta.

2016-06-24 15:38:54
Tri Rismaharini
Advertisement

Sidang dengan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kemungkinan akan digelar di Jakarta, bukan di Surabaya. Hal ini setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sidang kasus tersebut agar dipindah di Jakarta.

"Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini) yang minta, kalau sidang perkara La Nyalla digelar di Jakarta. Karena, bulan Juli akan ada acara Internasional di Surabaya," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung, Jumat (24/6).

Acara Internasional tersebut adalah Konferensi Perkotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertajuk Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat yang akan digelar di Surabaya, pada bulan Juli 2016

"Kemudian faktor keamanan. Karena, Wali Kota Surabaya tidak menginginkan event Internasional itu terganggu," ucap mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung ini.

Apalagi, permintaan tersebut juga sudah melakukan pertemuan dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dan disetujui, kejaksaan menindaklanjuti. "Wali Kota tinggal mengajukan ke MA (Mahkamah Agung), agar sidangnya La Nyalla digelar di Jakarta," tandas dia.

Perlu diingat, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim sebesar Rp5,3 miliar tahun 2012.

Kemudian, sahamnya ada yang dijual kembali oleh La Nyalla, dan mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia selalu memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.

Baca juga:
Kejagung kembali periksa La Nyalla terkait kasus dana hibah
KPK periksa La Nyalla di Gedung Bundar Kejagung
Kerap kalah, Prasetyo pertimbangkan sidang La Nyalla di Surabaya
Sidang kasus La Nyalla dipastikan digelar di Surabaya
Diperiksa KPK terkait kasus Unair, La Nyalla berkelit

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.