Tono curi sembako di tempat kerja buat bantu nikah adik
Tono curi sembako di tempat kerja buat bantu nikah adik. Tono yang dipercaya menjadi kepala gudang ini justru melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Tono beralasan bahwa pencurian sembako yang dilakukannya untuk membiayai pernikahan adiknya.
Rasa tanggung jawab dan sayang terhadap sang adik membuat Tono (20) harus berurusan dengan polisi. Pemuda kelahiran Gunungkidul yang beralamatkan Ngangkruk, Sleman, ini ditangkap karena melakukan pencurian sembako di sebuah jasa katering di Godean yang merupakan tempat kerja Tono.
Tono yang dipercaya menjadi kepala gudang ini justru melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Tono beralasan bahwa pencurian sembako yang dilakukannya untuk membiayai pernikahan adiknya.
Panit I Reskrim Polsek Godean, Ipda Farid M Nur mengatakan, Tono tertangkap setelah ada laporan dari pemilik jasa katering yang sering kehilangan barang. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di gudang penyimpanan akhirnya diketahui pelaku adalah Tono.
"Awalnya pemilik katering tak percaya. Sebab Tono adalah orang kepercayaannya yang sudah bekerja selama lima tahun. Bahkan Tono sering menginap di rumah pemilik katering. Tetapi berdasarkan rekaman CCTV kami simpulkan bahwa pelakunya memang Tono," ungkap Farid, Rabu (24/5).
Farid menjelaskan, pencurian dilakukan pada awal Mei. Tono, mencuri empat bal krecek, satu bal teh, dan tiga jeriken kecap. Awalnya, kata Farid, Tono tidak mau mengaku. Tono berdalih pengambilan barang di gudang atas perintah pemilik katering.
"Saat kita periksa saksi-saksi pengakuan Tono terpatahkan. Tono melakukan pencurian saat gudang dalam keadaan sepi. Setelah melakukan pencurian, barang-barang yang diambil Tono disimpan di rumahnya. Barang yang dicuri nantinya akan diberikan kepada adiknya yang akan menggelar resepsi pernikahan," tutur Farid.
Farid menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari pemilik katering kehilangan barang mencapai Rp 40 juta. Tetapi saat dihitung dengan barang yang ada di rumah Tono, jumlah barang hanya senilai Rp 3 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus. Karena Tono hanya mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali saja. Saat ini Tono harus mendekam di sel tahanan Polsek Godean dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas Farid.
Baca juga:
35 Motor diduga curian mangkrak di area parkir Bandara Ngurah Rai
Nekat mencuri mobil, pasutri dibekuk di hiburan malam Banten
Willy ditangkap polisi saat perbaiki handphone curian di counter
Dua siswa SMA di Kupang dibekuk usai curi uang kotak amal masjid
Polisi tembak spesialis pencuri mobil pikap antar wilayah di Jabar
Sepeda motor ojek online dibawa kabur penumpangnya di Bekasi
Jimat kebal tak fungsi, pencuri motor meringis sakit usai ditembak