Willy ditangkap polisi saat perbaiki handphone curian di counter
Merdeka.com - Nasib nahas dialami Willy Wahyu Widodo (27), warga Desa Jambuwok, RT 07 RW 03, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jatim. Dia ditangkap polisi di sebuah gerai jual beli handphone tak jauh dari rumahnya lantaran tak bisa membuka kode kunci handphone hasil curiannya.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Willy ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli handphone. Pemilik counter HP bernama Agus Winarno (48), itu mengatakan kepada polisi ada seseorang memperbaiki HP dengan ciri-ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Adhi Sulistiyobudi (57), Desa Gemekan RT 01 RW 04, Kecamatan Trowulan.
"Setelah menerima informasi anggota langsung mengecek HP yang diperbaiki di counter tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat akan meninggalkan counter," kata AKP Sutarto, Selasa (23/5).
Tersangka Willy, membobol rumah Adhi Sulistiyobudi, seorang guru di Desa Gemekan, sekira pukul 01.30 WIB, dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, kemudian kabur membawa 2 HP merk Samsung, 1 HP merk Oppo, dan uang tunai Rp 500 ribu yang ada di meja ruangan tengah.
"Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak biaa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap," jelas Sutarto.

Kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolsek Trowulan untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
"Tersangka kita jerat pasal 363, ayat 1 ke 3 huruf e, dan ayat 1 ke 5 huruf e, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya