LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini

Dion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

2020-12-29 11:11:58
Djoko Tjandra
Advertisement

Terdakwa Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

"Iya benar, hari ini," kata pengacara Tommy, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12).

Dion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Advertisement

"Berharap justice collaborator dan dihukum seringan-ringannya karena kita yang buka fakta perkara," ujarnya.

Berdasarkan pantauan merdeka.com sidang digelar di ruang Prof.Dr.HM.Hatta Ali diagendakan mulai sekitar pukul 10.00 Wib, namun sampai dengan pukul 10.54 Wib sidang belum juga dimulai. Di arena sidang baru nampak jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa Tommy Sumardi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.

Advertisement

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.

Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.

Baca juga:
JPU Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Usai Bantu Pinangki
Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan Inkracht
Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Kubu Djoko Tjandra Soal Vonis 2 Tahun 6 Bulan: Nota Pembelaan Kami Dikesampingkan
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.