Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding Sidang Anita Kolopaking. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Terdakwa Anita Dewi Kolopaking bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara dijatuhkan majelis hakim terkait kasus surat jalan palsu yang menjeratnya. Banding itu akan diajukan tim kuasa hukum Anita Kolopaking lusa setelah terganjal libur Natal dan Tahun Baru.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Tommy mengatakan, banding itu diajukan setelah vonis yang diberikan hakim lebih berat ketimbang dituntut jaksa. Terlebih Tommy menilai pertimbangan berat hakim yang menyebut bahwa vonis itu lebih tinggi dari jaksa karena kliennya dianggap menciderai profesi pengacara tidak tepat.

"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama," kata dia.

Sementara itu, dia mengklaim jika keterlibatan Anita mengirim KTP Djoko Tjandra yang diduga digunakan sebagai data dalam membuat tiga surat yakni, surat jalan, surat kesehatan dan Covid-19 bukanlah inisiatif kliennya.

"Soal E-ktp dia kirim atas permintaan, tolong dikirim ktpnya, bukan atas inisiatif dia. Jadi sekali lagi, terlalu detail nanti saya ngomong. Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan aja," tuturnya.

Anita Dianggap Cederai Profesi Pengacara

Sebelumnya, terdakwa Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12). Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Sirat

Hal tersebut, karena terdakwa Anita dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas hal itu, majelis hakim menguraikan hak yang jadi pemberat terhadap Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan, Anita dinilai berperilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan. Atas hal tersebut, Anita dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP