LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh akan Gelar Aksi Nasional 2 November 2020

Dia memperkirakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

2020-10-26 08:03:00
Demo Buruh
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar aksi serentak pada 2 November 2020 jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sudah ada nomornya. Dia menjelaskan, nantinya aksi di Jakarta akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," katanya dalam keterangan pers, Senin (26/10).

Dia memperkirakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Advertisement

Pada saat penyerahan berkas judicial, kata Said, buruh akan melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Serta meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21 dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Advertisement

Said mengatakan aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tutup Said.

Baca juga:
Oknum Demo Rusak Gedung DPRD Jember dan Ancam Jurnalis, Ini Fakta Terbarunya
PKS Kritik Arogansi Polisi Terhadap Rakyat, Turunkan Persepsi Publik pada Demokrasi
KSPI Ancam Gelar Aksi Besar-besaran jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Kembali Beberkan Poin-Poin Ditolak Buruh dalam UU Cipta Kerja
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Resmi Gagalkan Omnibus Law Setelah Jokowi Dicecar Mahasiswa
Selesai Sampaikan Aspirasi, Massa Buruh di Patung Kuda Bubar dengan Tertib

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.