LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi

Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 75 orang mengaku tak terkejut dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menolak rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka melihat KPK era Firli Bahuri menjadi lembaga yang enggan dikoreksi.

2021-08-06 08:58:06
KPK
Advertisement

Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 75 orang mengaku tak terkejut dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menolak rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka melihat KPK era Firli Bahuri menjadi lembaga yang enggan dikoreksi.

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," ujar perwakilan 75 pegawai KPK yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (6/8).

Yudi menyebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik bagi lembaga lain untuk taat pada aturan hukum tanpa memilih aturan mana yang ditaati. Lagi pula, rekomendasi yang diberikan Ombudsman tak jauh berbeda dengan rekomendasi yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Advertisement

"Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ucap Yudi.

Menurut Yudi, sikap KPK menunjukkan bahwa dalih pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK hanya retorika belaka. Padahal, menurut Yudi, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.

Advertisement

Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8).

Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA), menurut Ghufron, Ombudsman seharusnya menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.

"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.

Lagi pula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggara pelayanan publik.

"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.

Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.

Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Fachrur Rozie.

Baca juga:
KPK: Pendapat Ombudsman soal BKN Tak Kompeten dalam TWK Bertentangan Hukum
KPK: Ombudsman Melanggar Hukum Karena Tak Menolak Laporan soal TWK
KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman yang Meminta Pegawai Tak Dipecat
KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK
Komnas HAM Temukan Fakta Baru Dugaan Pelanggaran TWK Pegawai KPK
Tunggu Putusan MA, Firli Bahuri Dinilai Ulur Waktu soal Maladministrasi TWK KPK
Tanggapan Ketua KPK Soal Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TWK

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.