KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," kata Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya