Tok! Hakim Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara
Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Vonis itu diberikan majelis hakim setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Selain pidana kurangan 3,5 tahun penjara, Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dakwaan Hasto
Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif. Meski terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.
Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.
Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diketahui, vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.
Namun demikian, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan