Todongkan pistol ke satpam, senpi milik Brigadir DR tak berizin
Tak hanya itu, senjata yang dipegangnya itu tak sesuai dengan standar Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Muhammad Iqbal menyatakan, senjata api yang dibawa Brigadir DR saat terlibat adu mulut dengan satuan pengamanan (satpam) Blue Bird ilegal. Tak hanya itu, senjata yang dipegangnya itu tak sesuai dengan standar Polri.
"Kalau polisi itu memakai senjata api revolver kaliber 38. Nah, kalau yang DR pakai ini senjata api jenis pistol merek H&K dengan kaliber 22. Itu bukan senjata organik polisi. Makanya sedang dicari tahu dia dapat dari mana itu," kata Iqbal kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, DR berpotensi besar ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, kasusnya sedang dalam penyelidikan Propam Polda Metro Jaya.
"Jadi putusan di pengadilan selesai, barulah jalan sidang Komisi Kode Etiknya," kata Iqbal.
Seperti diketahui, seorang anggota Polda Metro Jaya yang berinisial Brigadir DR terlibat adu mulut dengan satpam pool taksi Blue Bird di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (27/5) kemarin. Tanpa disangka, DR mengeluarkan senjata api, namun letusannya mengenai telunjuknya sendiri.
Kejadian tersebut bermula saat kemacetan di jalan dan ada kesalahpahaman dalam ucapan sehingga mereka berdua cekcok. Lalu tiba-tiba D mengeluarkan senjata dan menodongkan ke arah Security tersebut. Namun saat dilerai, tiba-tiba meletuslah senjata tersebut.
Kini Brigadir D diamankan di bagian Propam Polda Metro Jaya dan mengamankan pistol berkaliber 22 dengan sisa amunisi empat butir.
Baca juga:
Mengaku dianiaya polisi, kontributor BeritaSatu malah jadi tersangka
Diduga jadi mafia tanah, anggota Polda Sumsel diadukan ke Propam
Ribut dengan sekuriti Blue Bird, jari Brigadir D tertembak pistol
PN Bantul laporkan anggota Brimob aniaya terdakwa di ruang sidang
Anggota Brimob Polda DIY tendang muka terdakwa di dalam ruang sidang