Mengaku dianiaya polisi, kontributor BeritaSatu malah jadi tersangka
Merdeka.com - Seorang kontributor stasiun televisi BeritaSatu di Ternate, Maluku Utara (Malut), Hijrah Ibrahim, menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota Polres Ternate pada 21 Maret 2015. Tetapi anehnya, dia malah dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Malut.
Hijrah Ibrahim mengatakan, pada 21 Maret lalu ketika meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko mebel di Kelurahan Gamalama, Ternate, dia tiba-tiba dipukuli sejumlah anggota polisi. Sebabnya adalah secara tidak sengaja tangannya mengenai wajah seorang oknum anggota polisi ketika berdesak-desakan. Hijrah menolak alasan pemicu penetapan status tersangka kepadanya karena tangannya tanpa sengaja mengenai wajah seorang anggota polisi.
"Saya heran. Kok saya yang melapor ke Polda dianiaya oleh sejumlah oknum polisi tanggal 21 Maret lalu, tiba-tiba saat ini saya justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Hijrah di Polda Malut, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).
Oleh karena itu, Hijrah bersama puluhan wartawan di Ternate mendatangi Polda Malut menanyakan alasan polisi menetapkan Hijrah sebagai tersangka. Padahal fakta sebenarnya adalah dia menjadi korban penganiayaan, dan itu sudah dilaporkan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Dian Harianto, dalam pertemuan dengan puluhan wartawan yang mendatangi Polda Malut mengatakan, laporan Hijrah Ibrahim di Polda terkait kasusnya sedang diproses. Dia mengatakan, polisi melakukan penganiayaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lanjut Dian, dalam proses pemeriksaan ada fakta-fakta lain menjadikan dasar penyidik Polda Malut menetapkan Hijrah Ibrahim sebagai tersangka. Menurut dia, proses itu juga sudah melewati ketentuan berlaku.
"Kasus tersebut, baik oknum polisi yang ditetapkan tersangka maupun kontributor juga ditetapkan tersangka, akan terus diproses lebih lanjut, karena dalam hukum tidak mengenal apakah polisi atau siapapun," kata Dian.
Dian berjanji, jika dalam proses ternyata tidak cukup bukti buat melanjutkan kasus Hijrah, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP di Kendari Dianiaya Temannya Hingga Pingsan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini
Siswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaMengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaMengurai Penyebab Ibu Kandung di Bekasi Tusuk Anak 20 Kali hingga Tewas, Benarkah Ada Gangguan Psikologis?
Saat diperiksa polisi, pelaku alias ibu kandung korban kerap tertawa sendiri
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya