TNI Tembak Mati Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Dituntut Mati, Begini Reaksi Keluarga Korban
Dakwaan dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6).
Keluarga anggota Polres Way Kanan yang tewas ditembak dua oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung puas dengan dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6).
Hal itu dikatakan Penasihat Hukum Keluarga anggota polisi, Putri Maya Rumanti yang mengtakan ia dan keluarga merasa puas dengan dakwaan yang dibacakan.
“Menanggapi hasil dakwaan hari ini kita puas karena itu yang kita inginkan, pasal yang didakwakan yakni pasal 340, Kami yakin bahwa hakim, JPU dan penuntut juga meyakini bahwa untuk pasal 340 itu sudah jelas,” katanya.
Harapan Keluarga
Ia bersama keluarga berharap agar majelis hakim nantinya dapat memutuskan sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan dalam dakwaan.
“Kepada majelis hakim setelah melihat keterangan para saksi bisa dengan jelas memutuskan bahwa rencana ini sudah ada sejak di rumah dengan terbuktinya pelaku ada niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan tidak hanya anggota polri yang akan melakukan penggerebekan saja, namum masyarakat biasa bisa terjadi membawa senjata api,” ucapnya.
Ditanya terkait adanya setoran dengan nominal Rp100-200 ribu kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto yang tak lain korban juga, Putri pun membantah adanya setoran tersebut sebagai izin kegiatan sabung ayam.
“Kalau yang menerima Rp100-200 ribu kan itu bukan sama Kapolsek tok atau korban, tapi dengan oknum polisi yang lain, kita tidak mau mengaitkan ke arah situ. Masa ia izin judi sabung ayam Rp100ribu sedangkan perputaran ratusan juta, dan kita enggak fokus pada itu tapi fokus pada perbuatannya,” tandasnya.