LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

TNI dinilai tak perlu dilibatkan dalam berantas terorisme

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Solahudin, menilai, pelibatan TNI tak diperlukan dalam pemberantasan dan penanganan terorisme. Kewenangan TNI ikut terlibat dalam pemberantasan terorisme tengah diatur dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

2018-05-16 15:09:14
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Solahudin, menilai, pelibatan TNI tak diperlukan dalam pemberantasan dan penanganan terorisme. Kewenangan TNI ikut terlibat dalam pemberantasan terorisme tengah diatur dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Saya kira tidak perlu," ujarnya ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

Solahudin beralasan, TNI tak mungkin dilibatkan dalam proses penegakan hukum jika telah menjadi bagian dari polisi. Pemerintah juga telah menetapkan penanganan terorisme harus melalui penegakan hukum. Tapi TNI bisa dilibatkan bersama-sama dengan polisi jika skala teror meningkat dan polisi tak bisa mengatasi sendiri.

Advertisement

"Contohnya seperti kasus di Poso yang melibatkan TNI dan juga melibatkan polisi atau misalkan skala serangan terornya sudah di luar kemampuan polisi, itu mungkin tentara terlibat," jelasnya.

Ia menyampaikan dalam penegakan hukum kasus terorisme, polisi tetap harus berada di garis depan. TNI boleh terlibat di luar kapasitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu harus dibuat aturan pemerintah yang menetapkan dalam kondisi semacam apa TNI dapat dilibatkan.

"Jadi harus dibikin aturannya, peraturan-peraturan pemerintah yang memungkinkan dalam kondisi seperti apa TNI bisa terlibat dalam proses penindakan," sarannya.

Advertisement

Jika kemudian pemerintah dalam hal ini Presiden tertarik dengan usulan pelibatan TNI tersebut, Solahudin mengatakan harus tetap merujuk pada Undang-Undang (UU). UU yang berlaku saat ini yaitu UU Tindak Pidana Terorisme. Jika judulnya UU Tindak Pidana Terorisme, maka kewenangannya tetap di bawah kepolisian.

"Kalau masih namanya tindak pidana terorisme, tetap polisi. Soal Pak Jokowi tertarik, Pak Moeldoko tertarik ya enggak apa-apa, tapi kan dia enggak bisa mengambil keputusan yang berseberangan dengan norma yang sudah ditetapkan, maksudnya undang-undang itu," pungkasnya.

Baca juga:
Penjelasan Moeldoko soal TNI dilibatkan berantas teroris
Gerindra setuju revisi UU Terorisme harus segera diketok
Politisi PDIP tak setuju Jokowi keluarkan Perppu soal terorisme
Pemerintah sudah sepakat, DPR yakin Revisi UU Terorisme tinggal ketok
Peran intelijen harus ditingkatkan untuk cegah aksi teror
Revisi UU Terorisme, terduga teroris bisa dipidana sejak dalam tahap perencanaan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.