TKI dieksekusi mati Saudi, Fahri Hamzah usul pengawasan lewat digital
TKI dieksekusi mati Saudi, Fahri Hamzah usul pengawasan lewat digital. Fahri menilai kejadian tersebut sangat ironis. Apalagi, kasus tersebut terjadi di tengah-tengah telah berlakunya Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kecewa dengan pemerintah Arab Saudi yang tak memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia terkait eksekusi hukuman pancung kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin. Menurut dia, kasus ini harus menjadi evaluasi pemerintah dalam mengirim TKI ke Arab Saudi.
"Ini yang saya khawatirkan dan juga kecewa, kenapa ini tiba-tiba, padahal kita bisa melakukan total diplomasi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Fahri menilai kejadian tersebut sangat ironis. Apalagi, kasus tersebut terjadi di tengah-tengah telah berlakunya Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
"Kita terharu karena peristiwa ini terjadi justru ketika kita telah menyelesaikan Undang-undang pekerja migran," ujarnya.
Ke depannya, dia berharap ada pengawasan pada pekerja imigran dari Indonesia. Pengawasan itu dapat berupa digital sehingga dapat mendeteksi keberadaan masing-masing pekerja.
"Bahwa kalau memang pekerja migran kita itu sudah memiliki database maka dia harusnya punya aplikasi yang membuat kita mudah mengidentifikasi di mana dia berada," tandasnya.
Baca juga:
Masih ada dua TKI menunggu eksekusi mati di Arab Saudi
Saudi eksekusi mati TKI, Wapres JK sebut pemerintah sudah maksimal
TKI asal Madura dieksekusi Arab Saudi tanpa pemberitahuan
TKI dihukum mati, Kemenaker & Komnas HAM harus bawa ke pengadilan HAM internasional
Aksi mengecam eksekusi mati Zaini Misrin di Kedubes Arab Saudi
Demonstran protes eksekusi mati TKI tolak temui pihak Kedubes Saudi
Cegah TKI dipancung lagi, Ketua DPR minta pemerintah getol lakukan advokasi