LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tipu warga masuk PNS, Budi raup Rp 88 juta

Saat bertemu, korban langsung ditawari untuk masuk jadi PNS.

2015-10-22 16:59:19
PNS
Advertisement

Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sukses menipu warga Batang dengan mengaku kenal dekat Bupati. Kepada mereka, Budi menjanjikan bisa memasukkan warga sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan di seluruh Batang.

Kapolres Batang AKBP Joko Setiono mengatakan, bahwa penipuan tersebut dilakukan sejak awal November 2010 lampau, dengan korban teman dekatnya. Pelaku diketahui bernama Budi Lestariyo (54) warga Dukuh Pringapus, RT 02/II, Desa Tangulangharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Pelaku bersama saksi, sukses menipu beberapa korban. Sementara total kerugian baru Rp 88 juta," kata Joko, di Mapolres Batang saat gelar perkara, Kamis (22/10).

Menurut Joko, kejadian bermula saat pelaku yang bertamu ke rumah temannya Buang Teguh di duku Karangsambung Gunung Desa Kalisari Blado Batang. Saat bertemu, korban langsung ditawari untuk masuk jadi PNS.

Korban yang tergiur ajakan pelaku akhirnya sepakat. Setelah berembug dengan keluarga, korban berikan uang Rp 8 juta kepada pelaku saat pelaku dan saksi Buang mendatangi rumah korban.

Selang beberapa hari, pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 10 juta. Dengan dijanjikan bisa masuk PNS Kecamatan, karena lowongan sedang dibuka dan dijanjikan agar Surat Keterangan (SK) dari Bupati terkait pengangkatannya segera keluar, tersangka minta lagi uang Rp 2 juta kepada korban.

Namun hingga sekarang korban, belum juga diangkat jadi PNS. Maka melaporkan ke Polres Batang, dan akhrinya pelaku ditangkap.

"Saat kami tangkap ternyata banyak korban lain. Dengan kerugian rata-rata Rp 20 jutaan," terang Joko.

Dalam rentang waktu November 2010 sampai Januari 2012 banyak yang tertipu dengan modus sama. Yaitu atas nama Jeni Umayah senilai Rp 20 juta, Tahroni senilai Rp 20 juta, Casuari senilai Rp 20 juta dan Misdi senilai Rp 8 juta.

"Kami masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain. Karena modusnya cukup bagus, mengingat korban cukup banyak," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga:
Jangan tertipu, tahun ini tak ada penerimaan CPNS
Rieke: Pembatasan usia pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun tak adil
Pemerintah ubah pola penerimaan CPNS
Ahok kepada CPNS: Kalau kelakuan ngaco kami pecat!
Polisi tetapkan empat tersangka lagi penipu CPNS
Polisi tangkap lagi penipu CPNS, total korban 780 orang
Menteri Yuddy pastikan tahun ini tidak ada penerimaan PNS

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.