Tipu Rekan Bisnis, Pengusaha Travel Haji dan Umrah di Makassar Ditangkap Polisi
Pengusaha travel haji dan umrah berinisial MAM (38), warga Kecamatan Panakkukang, Makassar ditangkap di kediamannya, Rabu (26/1) pukul 22.00 WITA, oleh tim dari satuan reskrim Polrestabes Makassar.
Pengusaha travel haji dan umrah berinisial MAM (38), warga Kecamatan Panakkukang, Makassar ditangkap di kediamannya, Rabu (26/1) pukul 22.00 WITA, oleh tim dari satuan reskrim Polrestabes Makassar.
Dia dipolisikan oleh rekan bisnisnya, Najib Dafrid (58), karena kasus penipuan dalam bisnis travel haji dan umrah yang menyebabkan Najib Dafrid selaku pelapor mengalami kerugian Rp 2,9 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menjelaskan, tersangka MAM ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya karena ingkar dari perjanjian bagi keuntungan yang tertuang dalam kontrak kerja sama.
Keterangan pelapor Najib Dafrid, bahwa MAM menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk tersangka MAM sebagai pelaksana usaha.
"Pelapor Najib Dafrid kemudian menyerahkan uang kepada MAM sebesar Rp 1,85 miliar. Namun selama 2 tahun kerja sama itu berlangsung, MAM tidak pernah memberikan keuntungan kepada pelapor Najib Dafrid," ungkap Agus.
Saat MAM didesak pada Juli 2020 untuk mengembalikan uang milik pelapor berikut keuntungan yang dijanjikan, MAM justru kembali meminta uang kepada pelapor Najib Dafrid dengan alasan akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp 60 miliar.
"Pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp 1,5 M kepada tersangka MAM dengan jaminan tiga lembar cek diberikan ke pelapor. Namun cek itu ternyata tak bisa dicairkan saat jatuh tempo karena saldo tidak cukup. Dirugikan dengan total nilai Rp 2,9 miliar, pelaku MAM pun dilaporkan. Keterangan sementara dari tersangka, dia mengakui perbuatannya. Mengaku kalau sesungguhnya tiga lembar cek yang diberikannya itu kosong," kata Agus Khaerul.
Polisi masih memeriksa intens terhadap tersangka, pelapor dan saksi-saksi.
(mdk/cob)