LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tipu Ratusan Jemaah Umrah sejak 2011, Hambali Gelapkan Rp4 Miliar dan Kabur

Sejauh ini korban penipuan berjumlah 200 orang yang tersebar di sejumlah wilayah. Antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura.

2019-09-16 20:00:00
Penipuan umrah
Advertisement

Kasus penipuan biro perjalanan umrah kembali terjadi di Depok. Pelakunya adalah Hambali Abbas (39) yang merupakan Direktur PT Damtour.

Hambali pun diamankan Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok. Hambali diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.

"Pelaku (Hambali) ini juga sebagai Direktur PT Damtour. Diamankan di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tegah," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (16/9).

Advertisement

Sejauh ini korban penipuan berjumlah 200 orang yang tersebar di sejumlah wilayah. Antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura. Total kerugian dari Jemaah diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

"Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta sampai dengan Rp25 juta," paparnya.

Uang setoran dari jemaah tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah untuk menunaikan umrah. Pelaku melakukan modus penipuan jemaah umrah itu sudah sejak tahun 2011 hingga 2018.

Advertisement

"Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp4 miliar," ungkapnya.

Awal mula kasus penipuan terungkap saat PT Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta sampai Rp25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp600 juta.

"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," ucapnya.

Hambali saat ini masih mendekam di sel. Dia dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Baca juga:
Pemilik First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah Jika Aset Dikembalikan Jaksa
Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan
Pengacara Sebut 5 Jemaah Korban First Travel Meninggal Dunia Diduga Tekanan Batin
Kawal Sidang Gugatan First Travel, Korban Kompak Pakai Kemeja Putih
3 Kali Andika Tak Hadir, Korban First Travel Ricuh di PN Depok
2 Kali Batal Sidang, Jaksa Bungkam Ditanya Alasan Tak Hadirkan Bos First Travel

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.