Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan
Merdeka.com - Sidang gugatan yang diajukan korban Jemaah First Travel (FT) akan kembali digelar hari ini, Selasa (7/5), di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman.
Korban Jemaah menuntut agar mereka tetap diberangkatkan ke Tanah Suci karena sudah membayar sesuai ketentuan FT saat itu.
Sebelumnya, pembacaan gugatan sudah dilakukan pada 23 April 2019. Jemaah pun sangat ingin mendengarkan jawaban dari pihak tergugat perihal kesanggupan memberangkatkan mereka.
"Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan, harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah," kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).
Sejak pertama sidang gugatan diajukan dan digelar, Riesqy sangat berkeinginan agar Andika dihadirkan. Namun dengan alasan administratif pihak Kejaksaan beralasan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Hal itu membuat para korban Jemaah kecewa.
"Andai pun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertemuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jemaah dengan aset yang telah disita negara," ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 menyatakan bahwa aset yang disita oleh negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena di sini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT.
"Ada dugaan bahwa asset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan," ungkapnya.
Riesqy menuturkan, bahwa tergugat yaitu Andika menyampaikan langsung dari keberangkatan jemaah hanya memerlukan dua aset yang dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang Rp 8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.
"Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp 8,9 Miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaRisma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaSiapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.
Baca SelengkapnyaJaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca Selengkapnya